TUGAS MANAJEMEN
FARMASI
![]() |
D
I
S
U
S
U
N
O
L
E
H
NAMA : IKBAL FAHRI SETIAWAN
KELAS : XI
JURUSAN : FARMASI 2
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KESEHATAN
YAYASAN LENTERA KASIH MARO MERAUKE
TAHUN AJARAN 2014-2015
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Pasal
60
1.
Barang siapa :
b.
memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang
tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau
c.
memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang
tidak terdaftar pada departemen yang bertanggungjawab di bidang kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
2.
Barang siapa :
menyalurkan psikotropika selain yang
ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2)dipidana dengan pidana penjara laing lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
3.
Barang siapa :
menerima penyaluran psikotropika selain yang
ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara lain lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
4.
Barang siapa :
menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan
dalam Pasal 14 ayat (1),
Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
5.
Barang siapa :
menerima penyerahan psikotropika selain yang
ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan
pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah). Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna, maka dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.
UNDANG-UNDANG
NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Pasal 61
1. Barang siapa
:
b.
mengekspor atau mengimpor
psikotropika tanpa surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau
c.
melaksanakan pengangkutan
ekspor atau impor psikotropika tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor
atau surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) atau Pasal 22 ayat (4); dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000 000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2.
Barang siapa
:
tidak menyerahkan surat persetujuan ekspor kepada orang
yang bertanggungjawab atas pengangkutan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) atau Pasal 22
ayat (2) dipidana dengan pidana paling lama 3 (tiga) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 62
Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan
dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal 63
1.
Barang siapa
:
a.
melengkapi pengangkutan
psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau
b.
melakukan perubahan negara
tujuan ekspor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;atau
c.
melakukan pengemasan
kembali psikotropika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
2.
Barang siapa
:
b.
mencantumkan tulisan
berupa keterangan dalam label yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1); atau
c.
mengiklankan psikotropika
selain yang ditentukan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1);
atau
d.
melakukan pemusnahan
psikotropika tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (2) atau Pasal 53 ayat (3); dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 64
Barangsiapa :
a.
menghalang-halangi
penderita sindroma ketergantungan untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan
pada fasilitas rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; atau
b.
menyelenggarakan fasilitas
rehabilitasi yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3); dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal 65
Barang siapa tidak melaporkan adanya penyalahgunaan
dan/atau pemilikan psikotropika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal 66
Saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara
psikotropika yang sedang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan yang menyebut
nama, alamat atau hal-hal yang dapat terungkapnya identitas pelapor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57
ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 67
a.
Kepada
warga negara asing yang melakukan tindak pidana psikotropika dan telah selesai
menjalani hukuman pidana dengan putusan pengadilan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dilakukan pengusiran keluar
wilayah negara Republik Indonesia.
b.
Warga
negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat kembali ke Indonesia
setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan putusan pengadilan.
Tidak pidana di bidang psikotropika sebagaimana diatur
dalam undang-undang ini adalah kejahatan.
Percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana
psikotropika sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dipidana sama dengan
jika tindak pidana tersebut dilakukan.
Jika tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 63, dan Pasal 64 dilakukan oleh korporasi, maka
disamping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana
denda sebesar 2 (dua) kali pidana denda yang berlaku untuk tindak pidana
tersebut dan dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
a.
Barangsiapa
bersekongkok atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh
turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63,
dipidana sebagai permufakatan jahat.
b.
Pelaku
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan ditambah
sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut.
Jika tindak pidana psikotropika dilakukan dengan
menggunakan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah
atau orang yang dibawah pengampunan atau ketika melakukan tindak pidana belum
lewat dua tahun sejak selesai menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara
yang dijatuhkan kepadanya, ancaman pidana ditambah sepertiga pidana yang
berlaku untuk tindak pidana tersebut.
UNDANG-UNDANG
NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Pasal 111
a.
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk
tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
b.
Dalam hal
perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
a.
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
b.
Dalam hal
perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I
bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima)
gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
a.
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor,
atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b.
Dalam hal
perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika
Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya
melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam
bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan
pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
a.
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b.
Dalam hal
perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam
jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu)
kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman
beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditambah 1/3 (sepertiga).
a.
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau
mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah).
b.
Dalam hal
perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1
(satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima)
gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
a.
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I
terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang
lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b.
Dalam hal
penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I
untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
a.
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
b.
Dalam hal
perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan II
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga).
a.
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor,
atau menyalurkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
b.
Dalam hal
perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika
Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram,
pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).
a.
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
b.
Dalam hal
perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
a.
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau
mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
b.
Dalam hal
perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga).
a.
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan II
terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan II untuk digunakan orang
lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan
miliar rupiah).
b.
Dalam hal
penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan II
untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
a.
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
b.
Dalam hal
perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan III
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga).
a.
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor,
atau menyalurkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
b.
Dalam hal
perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika
Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima)
gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
a.
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
b.
Dalam hal
perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga).
a.
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukummembawa, mengirim, mengangkut, atau
mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
b.
Dalam hal
perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan
III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
a.
Setiap
orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan III
terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan III untuk digunakan
orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
b.
Dalam hal
penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan III
untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
a.
Setiap
Penyalah Guna:
a.
Narkotika Golongan I bagi
diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b.Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c.
Narkotika Golongan III
bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
b.
Dalam
memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54,
Pasal 55, dan Pasal 103.
c.
Dalam hal
Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti
sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
a.
Orang tua
atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
b.
Pecandu
Narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau
walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1) tidak dituntut pidana.
c.
Pecandu
Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 2 yang sedang menjalani rehabilitasi
medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga
rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.
d.
Rumah
sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap orang yang tanpa hak atau
melawan hukum:
a.
memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
b.
memproduksi, mengimpor,
mengekspor, atau menyalurkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
c.
menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
d.
membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
a.
Dalam hal
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal
114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal
121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129
dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya,
pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan
pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal tersebut.
b.
Selain
pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi
pidana tambahan berupa :
a)
pencabutan izin usaha;
dan/atau
b)
pencabutan status badan
hukum.
Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal
114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal
121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1),
Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
a.
Percobaan
atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal
114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal
121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129,
pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal tersebut.
b.
Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal
114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal
121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129
dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara dan pidana denda maksimumnya
ditambah 1/3 (sepertiga).
c.
Pemberatan
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi tindak pidana yang
diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20
(dua puluh) tahun.
a.
Setiap
orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan,
menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan
kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur
untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112,
Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119,
Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126,
dan Pasal 129 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
dan paling banyak Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
b.
Setiap
orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan,
menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan
kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur
untuk menggunakan Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
a.
Pecandu
Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55
ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
b.
Keluarga
dari Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja
tidak melaporkan Pecandu Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah).
Pengurus Industri Farmasi yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah).
Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasil hasil yang
diperoleh dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika,
baik berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud
atau tidak berwujud serta barang barang atau peralatan yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika
dirampas untuk negara.
Setiap orang yang:
a. menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan,
menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan,
menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset
baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak
berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana
Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah);
b. menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan,
penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer,
hibah, waris, harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak
maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal
dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Setiap orang yang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan
serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan/atau
tindak pidana Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Nakhoda atau kapten penerbang yang secara melawan hukum
tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 atau Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Pasal 140
a.
Penyidik
pegawai negeri sipil yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88
dan Pasal 89 dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
b.
Penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87,
Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat 2 dan ayat 3, dan Pasal 92 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4)dikenai
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kepala kejaksaan negeri yang secara melawan hukum tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Pasal 142
Petugas laboratorium yang memalsukan hasil pengujian atau
secara melawan hukum tidak melaksanakan kewajiban melaporkan hasil pengujiannya
kepada penyidik atau penuntut umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam
pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika di muka
sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah).
a.
Setiap
orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114,
Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121,
Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1),
Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3
(sepertiga).
b.
Ancaman
dengan tambahan 1/3 (sepertiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi dengan pidana mati, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
Setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika
dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal
111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal
118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal
125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 di luar
wilayah Negara Republik Indonesia diberlakukan juga ketentuan Undang Undang
ini.
a.
Terhadap
warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana
Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam
Undang Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik
Indonesia.
b.
Warga
negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.
c.
Warga
negara asing yang pernah melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak
pidana Prekursor Narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara
Republik Indonesia.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah), bagi:
a. pimpinan rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai
pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, dan apotek
yang mengedarkan Narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan;
b. pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam, membeli,
menyimpan, atau menguasai tanaman Narkotika bukan untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan;
c. pimpinan Industri Farmasi tertentu yang memproduksi Narkotika
Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; atau
d. pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan Narkotika
Golongan I yang bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau
mengedarkan Narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan/atau bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
Apabila
putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini tidak dapat
dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor
Narkotika, pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai
pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar.
UNDANG-UNDANG
NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Kesehatan adalah hak
asasi manusia (HAM) dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan
sesuai dengan cita-cita Indonesia yang dimuat jelas dalam pembukaan UUD NRI
1945 yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum. Pancasila sebagai ideologi
bangsa Indonesia sudah dikristalisasi dalam UUD NRI 1945.
Besarnya dampak
kesehatan dalam perkembangan nasional menuntut adanya perhatian untuk kesehatan
di nusantara. Ganguan kesehatan akan menimbulkan kerugian ekonomi negara. Upaya
peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi
pembangunan negara. Upaya peningkatan kesehatan tersebut harus berdasarkan
pengetahuan yang luas tentang kesehatan demi peningkatan kesejahteraan
(kesehatan) masyarakat. Mengingat Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan (UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan) yang sudah tidak mampu
menghadapi perkembangan sistematika dan dinamika kesehatan saat ini. Mendorong
lahirnya UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.Pembentukan UU Kesehatan
terbaru tersebut juga demi pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan dan
pewujudnyataan implementasi Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3)
UUD NRI 1945.
§ Pelayanan kesehatan
promotif (Pasal 1 angka 12)
Suatu kegiatan dan/atau serangkaian
kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat
promosi kesehatan.
§ Pelayanan kesehatan
preventif (Pasal 1 angka 13)
Suatu kegiatan
pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
§ Pelayanan kesehatan
kuratif (Pasal 1 angka 14)
Suatu kegiatan dan/atau
serangkaian pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan,
penderitaan akibat penyakit, pengendalian kesehatan, atau pengendalian
kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimalmungkin.
§ Pelayanan kesehatan
rehabilitatif (Pasal 1 angka 15)
Kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan untuk mengambalikan bekas penderita ke dalam masyarakat
sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk
berdirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
§ Pelayanan kesehatan
tradisional (Pasal 1 angka 16)
Pengobatan dan/atau
perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan
turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan
diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat
PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk
pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan
pendistribusi atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep
dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat
tradisional.Pemerintah mengatur pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, produksi,
distribusi atau penyaluran dan pelayanan sediaan farmasi.Pekerjaan kefarmasian
tersebut di atas harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian
dan kewenangan untuk itu. Tenaga kesehatan yang dimaksud adalah apoteker yang
telah memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) dan tenaga teknis
kefarmasian yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis
farmasi dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker yang telah memiliki STRTTK
(Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian)
• Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian,
yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga
Teknis Kefarmasian.
• Istilah Asisten Apoteker yang selama ini seakan-akan dijabat oleh lulusan Sekolah Menengah Farmasi (SMF)/ Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi (SMK Farmasi); Akademi Farmasi (AKFAR)/ Ahli Madya Famasi; dan Analis Farmasi, dirubah menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian.
• Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker.
• Pekerjaan Kefarmasian wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
• Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK), sebagai persyaratan mutlak untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
• Memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA di tempat Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja.
• Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.
• Dalam hal di daerah terpencil tidak terdapat Apoteker, Menteri dapat menempatkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien.
• Fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan secara mandiri oleh Tenaga Teknis Kesehatan.
• Asisten Apoteker dan Analis Farmasi yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker dan/atau SIK, tetap dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian dan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
• Istilah Asisten Apoteker yang selama ini seakan-akan dijabat oleh lulusan Sekolah Menengah Farmasi (SMF)/ Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi (SMK Farmasi); Akademi Farmasi (AKFAR)/ Ahli Madya Famasi; dan Analis Farmasi, dirubah menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian.
• Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker.
• Pekerjaan Kefarmasian wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
• Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK), sebagai persyaratan mutlak untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
• Memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA di tempat Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja.
• Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.
• Dalam hal di daerah terpencil tidak terdapat Apoteker, Menteri dapat menempatkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien.
• Fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan secara mandiri oleh Tenaga Teknis Kesehatan.
• Asisten Apoteker dan Analis Farmasi yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker dan/atau SIK, tetap dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian dan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2010 TENTANG PREKURSOR
Saat ini konsumen
apotek tidak lagi bisa bebas membeli cairan aceton (penghilang cat kuku),
kristal Kalium Permanganat (larutannya bersifat desinfektan/ untuk kompres luka),
dan tablet ephedrin generik (obat asma). Tentu banyak yang bertanya-tanya ,
mengapa obat yang tadinya gampang diperoleh tiba-tiba berubah langka?
Apakah obat tersebut sering disalah gunakan sehingga diketatkan
peredarannya ?
Benar.
Zat-zat tersebut memang sering disalah gunakan. Hanya saja
penyalahgunaan dilakukan oleh pemilik pabrik narkoba dan ekstasi gelap - bukan
oleh remaja teler seperti lazimnya. Akibat sering disalahgunakan sebagai
bahan pemula pembuat narkotika dan ekstasi maka peredaran zat tersebut dan
beberapa bahan pemula lainnya kini diawasi sangat ketat. Bahan-bahan yang
terlibat dalam pembuatan obat terlarang tersebut disebut prekursor.
Prekursor didefinisikan sebagai zat atau bahan pemula atau bahan kimia
yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika. Pengawasan dan
pemantauan Prekusor tersebut selama ini dilakukan oleh Badan POM berdasarkan
Keputusan Badan POM RI No. HK 00.05.35.02771 tertanggal 4 September 2002.
Mengingat belakangan
ini penyalahgunaan prekursor dalam pembuatan narkotika dan psikotropika telah
menjadi ancaman yang sangat serius yang dapat menimbulkan gangguan bagi
kesehatan, instabilitas ekonomi, gangguan keamanan, serta kejahatan
internasional, pada 5 April 2010 Presiden DR. H. Susilo Bambang
Yudhoyono telah menandatanganiPeraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44
tahun 2010 tentang Golongan dan jenis Prekursor.
Pengaturan prekursor oleh PP ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
bahaya penyalahgunaan prekursor, mencegah dan memberantas peredaran gelap
prekursor, mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan prekursor, dan
menjamin ketersediaan prekursor untuk industri farmasi, industri non farmasi,
dan pengembangan ilmu dan pengetahuan dan teknologi.
Dalam PP ini diatur tentang penggolongan dan
jenis prekursor, mekanisme penyusunan rencana kebutuhan tahunan secara
nasional, pengadaan, impor dan ekspor, peredaran, pencatatan dan pelaporan,
pengawasan serta ketentuan sanksi. Menurut PP 44, Prekursorhanya
dapat digunakan untuk tujuan industri farmasi, industri non farmasi, dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
PP no. 44
tahun 2010 menyebut 23 zat sebagai prekursor. Zat-zat tersebut dikelompokkan
kedalam 2 tabel (tabel I dan Tabel II). Zat-zat yang terdapat dalam tabel I
akan diawasi lebih ketat dibandingkan zat yang terdapat dalam tabel II.
LAMPIRAN:
Golongan Dan Jenis Prekursor
TABEL I
|
TABEL II
|
Acetic Anhydride
|
Acetone
|
N-acetylanthranilic
Acid
|
Anthranilic Acid
|
Ephedrine
|
Ethyl Ether
|
Ergometrine
|
Hydrochloric Acid
|
Ergotamine
|
Methyl ethyl ketone
|
Isosafrole
|
Phenylacetic Acid
|
Lysergic Acid
|
Piperidine
|
3,4-Methylenedioxyphenyl-2
propanone |
Sulphuric Acid
|
Norephedrine
|
Toluene
|
1-phenyl-2-propanone
|
|
Piperonal
|
|
Potasium Permanganat
|
|
Pseudoephedrine
|
|
Safrole
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar